Breaking News

Alamat Kantor Jalan Chairil Anwar No 27 Komplek Perkantoran Kalimas ( LPK)



Tingkat kebutuhan tenaga kerja yang profesional harus dipersiapkan dan didorong dengan tumbuhnya Lembaga Pelatihan Kerja.


Persiapan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja adalah aspek penting tumbuhnya dunia usaha. Kebutuhan atas tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan ahli pun semakin meningkat. Salah satu solusinya ialah dengan ikut serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK diharapkan mampu membantu kebutuhan kerja dengan mempersiapkan dan meningkatkan skill  pekerja di bidang usaha tertetu, sehingga produktivitas dunia usaha dapat didongkrak melalui kemampuan tenaga kerja. Lalu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan LPK? Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tetang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (“Permenaker 17/2016”) sebagai dasar hukum mendirikan LPK. Berdasarkan Permenaker 17/2016 LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. LPK tersebut nantinya yang akan mengadakan pelatihan kerja berupa kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. LPK sendiri dibagi menjadi LPK Swasta dan LPK Pemerintah atau Perusahaan.


Alamat Kantor Jalan Chairil Anwar No 27 Komplek Perkantoran Kalimas ( LPK)

Persyaratan Mendirikan LPK

LPK Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja wajib memiliki izin dari dinas kabupaten/kota sedangkan LPK Pemerintah atau Perusahaan wajib mendaftar pada dinas kabupaten/kota tanda daftar sebagaimana diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota.



Simak Lowongan Kerja Operator Produksi untuk Lulusan SMA/SMK Fresh Graduate


Pengertian Operator Produksi adalah pekerja laki-laki / perempuan yang bekerja disuatu pabrik dengan mengoperasikan sebuah mesin atau peralatan suatu pabrik dengan prosedur berdasarkan intruksi dari perusahaan. Selain itu operator produksi adalah orang atau pekerja yang mengolah dari suatu bahan baku menjadi bahan jadi yang siap dikemas atau diolah dan dipasarkan atau dipasok ke pabrik pabrik dengan prioritas yang menjadi dasar prosedur perusahaan.


Tugas dan Tanggung Jawab

Dasar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagian produksi perusahaan yang telah melewati pelatian khusus yang tentunya sangat berbeda dengan pelatihan pekerja pabrik pada umumnya. Hal ini dilaksakan berdasarkan standar prosedur perusahaan Melaksanakan proses produksi dengan prosedur berdasarkan target kualitas perusahaan, mengoperasikan mesin, mengolah dan mengontrol proses produksi

Melaksanakan, mengatur serta mengontrol dari bahan dasar "baku" menjadi bahan jadi proses produksi dengan target bedasarkan prosedur perusahaan Mengutamakan disiplin kerja, keselamatan kerja, keamanan berstandarkan prosedur perusahaan dan kesehatan yang menjadikan hal yang diutamakan dalam cacatan perusahaan.



Kunjungi Lowongan Kerja Pabrik


Lowongan Kerja Logistik


Lowongan Kerja S1


Lowongan Kerja BUMN




Designed By Blogger Templates